CONTOH DESKRIPSI BIBLIOGRAFIS

1.
Judul: Pengadilan Setengah Hati: Eksaminasi Publik atas Putusan Pengadilan HAM Kasus Timor Timur
Majelis Eksaminasi: David Cohen, Fadillah Agus, Widati Wulandari
Asisten: Aviva Nababan dan Fajrimei A. Gofar
Penyelaras Akhir: Indriaswati Dyah Saptaningrum dan Zainal Abidin
Editor: Raimondus Arwalembun
Jumlah Halaman: viii, 129 halaman
Tempat dan Tahun Terbit: Jakarta, 2008
Penerbit: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) , The Asia Foundation dan Kedutaan Besar Kerajaan Denmark
ISBN: –
No. Klasifikasi:
Abstrak
Buku ini menyajikan hasil eksaminasi public terhadap hasil putusan Pengadilan HAM terhadap salah satu dari 12 perkara untuk dugaan pelanggaran HAM berat di Timor Timur pra dan pasca-jajak pendapat 1999, yaitu perkara Adam Damiri (mantan Pangdam IX/Udayana). Pada tingkat pertama, Adam Damiri dinyatakan bersalah, namun pada tingkat banding dan kasasi, ia dinyatakan tidak bersalah.
Dari kedua belas perkara itu, akhirnya hanya Eurico Guterres yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 10 tahun.
Eksaminasi ini menggunakan pendekatan legal, baik hukum pidana internasional dan nasional maupun hukum hak asasi manusia internasional dan nasional. Yang diuji adalah proses pemeriksaan, fakta-fakta dari dokumen hasil penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaanperkara, dan putusan pengadilan. Juga dilakukan pengujian terhadap penerapan jurisprudensi dan doktrin-doktrin hukum internasional, khususnya tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dan tanggungjawab komando.

2.
Judul: Melampaui warisan Nuremberg: pertanggungjawaban untuk kejahatan terhadap hak asasi manusia dalam hukum internasional
Diterjemahkan dari : Accountability for human rights atrocities in international law: beyond Nuremberg legacy.
Penulis: Jason S. Abrams dan Steven R. Ratner
Penerjemah: B.E Wibowo, dkk.
Editor: Betty Yolanda dan Florence Malingkas
Kolasi:xxx, 592 hal.
Impresum: Jakarta: ELSAM, 2008
ISBN: 978-979-8981-36-4
No. Klasifikasi:
Abstrak
Pengadilan-pengadilan Nuremberg merupakan serangkaian pengadilan terhadap para pemimpin politik, militer dan ekonomi Nazi Jerman setelah kekalahannya dalam Perang Dunia II. Pengadilan-pengadilan tersebut berlangsung di kota Nuremberg, Jerman, 1945-1946. Kritik terhadap Pengadilan Nuremberg adalah bahwa ‘kejahatan’ yang didakwakan itu dinyatakan setelah dilakukan (ex post facto), dan karena itu tidak sah karena menyalahi prinsip hukum pidana konvensional yaitu prinsip non-retroaktif. Kritik kedua berkaitan dengan ‘tanggung jawab individu’. Menurtut hukum pidana yang berlaku, individu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan terhadap hukum internasional, karena individu bukan subyek hukum internasional. Namun demikian, Pengadilan Nuremberg, denan praktik seperti itu, telah memancangkan sebuah tonggak sejarah hukum internasional yang penting khususnya dalam bidang hukum pidana internasional. Peristiwa Perang Dunia itu sendiri, selain menggugah pembaruan dan pengembangan hukum internasional dan hukum pidana internasional, juga merupakan titik kulminasi kegelapan yang melahirkan fajar terang penghargaan terhadap martabat dan eksistensi manusia dengan lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang kemudian diikuti dengan pelbagai instrument (kovenan, konvensi, deklarasi, norma, standar, dsb) yang merupakan turunannya. Praktik Pengadilan Nuremberg juga memberikan pengaruh signifikan dalam watak dan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional yang kini berdiri di Den Haag, Belanda.

3.
Judul: Dokumentasi Proses Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Beracara pada Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Rangka Pembaruan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tim Penyusun: Indriaswati Dyah Saptaningrum dan Syahrial M. Wiryawan
Editor: Eddie Sius Riyadi
Penerbit: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Kedutaan Besar Kerajaan Denmark dan The Asia Foundation
Tempat dan Tahun Terbit: Jakarta, 2007
Jumlah Halaman: xiv, 246 halaman
ISBN: –
No. Klasifikasi:
Abstrak
Sejak tahun 2005 ELSAM telah memulai inisiatif untuk bekerja bersama institusi penegak hukum untuk mendampingi upaya pembaruan didalamnya. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/095/SK/V/2005 tanggal 30 Mei 2005, secara formal ELSAM terlibat dalam satu tim pembaruan pada Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk melakukan asistensi atas substansi dari ide-ide pembaruan yang harus diadopsi sebagai kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung.
Dokumentasi Proses Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Beracara pada Pengadilan Hak Asasi Manusia ini merupakan upaya untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai tahapan-tahapan kegiatan maupun naskah-naskah yang dihasilkan dari seluruh rangkaian kegiatan proses pembaruan prosedur beracara yang diatur dalam Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
—–